Perusahaan Tambang Banyak Ngemplang

Kamis, 12 April 2012 – 18:32 WIB

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan kekurangan bayar atas iuran tetap, royalty, dan denda administrasi senilai Rp.488,5 miliar selama semester II-2011.

Dimana, kekurangan bayar ini dilakukan oleh 77 perusahaan pemegang kuasa pertambangan dan 10 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

 “Penunggak terbesar adalah perusahaan pemegang izin KP,” ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta, Kamis (12/4).

 Menurutnya, kekurangan penerimaan negara dan iuran tetap an royalti serta denda administrasi sebesar Rp.95,58 miliar dan USD43,33 juta atau seluruhnya sebesar Rp.488,52 miliar.

Sampai dengan 30 Maret 2012 sebesar Rp. 221,33 juta dan USD9,40 juta atau keseluruhan sebesar Rp.84,90 miliar rupiah telah disetorkan ke kas negara atau baru sebesar 17,37 persen dari total yang harus dibayar perusahaan tambang.

Tagihan ini, sambungnya menambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum dalam Laporan Keuangan Kementrian ESDM per 31 Desember 2011 menjadi Rp.1,1 triliun rupiah yang merupaakan potensi dari penerimaan negara.

 Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah segera menagih kekurangan bayar ini kepada perusahaan tambang tersebut. Adapun, sampai awal April diantara perusahaan ini sudah melakukan pembayaran yakni sebesar Rp.122 miliar.

“Saya meminta dengan sangat agar pemerintah secara aktif harus menagihnya, bukti menagih ini oleh BPK akan dilakukan tindak lanjut,”pungkasnya. (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Pastikan Listrik di NAD dan Sumut Tetap Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler