"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak fasilitas hotel Planet, sedangkan hal yang meringkan terdakwa sopan dipersidangan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Menjatuhi hukuman lima bulan penjara untuk masing-masing terdakwa," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo didampingi hakim Sobandi dan Ridwan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11).
Usai pembacaan putusan, hakim Reno langsung menanyakan tanggapan ketiga terdakwa terhadap putusan yang telah inkrah. ""Iya pak hakim, kami menerima putusan itu," ujar ketiga terdakwa serentak. Sementara jaksa penuntut umum Chadafi langsung pikir-pikir. Pasalnya putusan itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan sebelumnya 8 bulan penjara.
Sedangkan Jamesh Simanjuntak terdakwa yang dianggap mengumpulkan masa sehingga terjadinya kerusuhan Planet hanya divonis enam bulan penjara.Meski lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa, Jamesh melalui kuasa hukumnya Roy Wrigt menyatakan pikir-pikir.
Setelah mendengar jawaban Roy, majelis hakim Reno memberi waktu satu minggu kepada terdakwa menanggapi putusan itu. "Waktu kamu tujuh hari untuk menjawab putusan itu. Apabila tak ada jawaban, maka pengadilan mengangap putusan itu sudah sah," terang Reno.
Sementara untuk berkas Tony Fernando tersangka lainya, masih dalam tahap P19. "Berkasnya masih P19, semoga dalam waktu dekat berkasnya dapat P21," kata jaksa penuntut.
Diketahui kerusuhan di hotel Planet terjadi akibat sangketa lahan di PT Hyundai Batuampar. Akibat kerusuhan itu, satu orang meninggal dunia dan belasan lainya mengalami luka berat.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Rampok Motor Istri
Redaktur : Tim Redaksi