Perwira Polisi Juga Manusia

Kamis, 15 September 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, menilai ada semacam mitos yang salah di masyarakat bahwa seorang polisi akan lebih mahir dalam menyembunyikan kejahatannya dibanding warga sipilMenurutnya, tindak kejahatan termasuk pembunuhan keji bisa saja dilakukan oleh perwira polisi.

Hal itu disampaikan Adrianus saat dimintai tanggapannya tentang kasus AKBP Mindo Tampubolon, mantan Wadireskrimsus Polda Kepri yang disangka membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh

BACA JUGA: KPK dan Terdakwa Kompak Sodorkan Menpora

Adrianus menyatakan, tak selamanya mitos polisi lebih lihai dalam menyembunyikan kejahatannya dibanding orang yang sipil itu benar adanya.

"Tapi kesampingkan dulu saja mitos seperti itu
Sebagai seorang polisi, bisa saja sama baiknya dalam melakukan kejahatan dengan orang yang dikejar-kejar polisi

BACA JUGA: Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK

Sebagai pamen, dia kan juga manusia biasa," kata Adrianus saat dihubungi JPNN per telepon, Rabu (14/9) malam.

Menurut pemilik nama lengkap Adrianus Eliasta Sembiring Meliala yang akrab disapa dengan nama Adri itu, AKBP Mindo sebagai manusia biasa bisa saja terbelit dalam persoalan dengan istrinya
"Dia juga manusia biasa, yang mungkin saja memiliki interaksi jelek dengan istrinya, lalu menimbulkan emosi yang tak terkendali yang ujung-ujung pada pembunuhan," tutur mantan wartawan di Majalah Editor itu.

Bagaimana dengan status Mindo yang tidak ditahan meski sudah dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana" Adrianus mengatakan, penyidik biasanya memiliki pertimbangan sendiri.

Mantan Staf Ahli Kapolri yang juga mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu kepolisian (PTIK) itu menambahkan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seorang polisi karena terbelit masalah, yakni sanksi administratif, etik, serta pidana

BACA JUGA: DPR Usul Prajabatan CPNS Ditarik ke Pusat

Sanksi itu tergantung pada kadar kesalahanya.

Jika hanya pelangaran administratif, lanjut peraih gelar PhD dari University of Queensland, Australia itu, maka bisa saja diberi sanksi oleh atasannyaJika sudah menyangkut etika profesi, maka seorang polisi juga akan menjalani persidangan etik.

Lebih lanjut Adrianus mengatakan, biasanya jika masih dalam tahap dugaan pelanggaran sanksi adminstratif dan profesi maka polisi yang bermasalah belum dikenai penahanan"Tapi kalau dari persidangan etik, rekomendasinya bisa saja diberhentikan dan diproses pelanggaran pidananyaDia bisa dijerat perkara pidana dan diadili di peradilan umum," ungkapnya.

Ditanya soal perlakuan yang berbeda dari penyidik Polri terhadap AKBP Mindo dibanding Kombes Williardi Wizar yang bersama Antasari Azhar dipidana karena kasus pembunuhan berancana terhadap Nazruddin Zulkarnain, lagi-lagi Adrianus mengatakan, penyidik biasanya memang memiliki pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahananMeski demikian guru besar di Universitas Indonesia itu meyakini bahwa demi profesionalitas tentunya Polri tak mau memelihara polisi bermasalah.

"Polri tentunya juga tak mau memelihara orang bermasalahDi Polri itu Kombes saja itu banyak banget," pungkasnya.

Seperti diketahui, Putri Mega Umboh ditemukan tewas akibat pembunuhan sadis pada pada 26 Juni laluJenazahnya ditemukan dalam sebuah koper merah di sebuah jurang di dekat SMPN 17 Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau dengan empat luka tusukan di bagian dada dan leher tergorok.

Putri yang tengah hamil tiga bulan itu ditemukan tewas dalam mobil Nissan X Trail BP 24 PM milik MindoPolisi telah menetapkan tersangka antara lain Rosma yang tak lain pembantu rumah tangga di rumah MindoTersangka lain adalah Ujang yang tak lain kekasih RosNamun dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Disorot KPK, Kemendagri Malah Minta Tambahan Dana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler