jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).
Terdakwa yang berusia 47 tahun itu terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Andrianto diamankan oleh pihak BNNP Lampung.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir Mulai Terkuak, Oh Ternyata
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Hastuti, terdakwa yang merupakan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro itu telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Kakak Adik Jual Narkoba, Bandarnya Ternyata Oknum ASN
Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata dia.
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka: Mantan Gubernur Sumsel Mahyudin NS Meninggal Dunia
“Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,” ucapnya.
Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun.
Atas putusan ini, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa pun akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” tegasnya.
Terpisah, untuk terdakwa Andrianto sendiri atas putusan ini akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Ya untuk saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucapnya.
Untuk diketahui, terlibat perdagangan sabu seberat 1 kilogram, AKP Andrianto (47) warga Ganjar Agung, Metro Barat, Metro, Lampung, ini sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat.
Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas.
“Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya.
Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya. Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan Kakam Sukajawa Bumi Ratu Nuban Lamteng meminta akses. Di mana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019.
“Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu-sabu,” ujarnya.
Lalu terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya.
Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu. “Pada Hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya.
JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun urung lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.
“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, disana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.
Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id/)
Redaktur & Reporter : Budi