Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU

Rabu, 31 Oktober 2012 – 23:22 WIB
JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di Riau menunjukan terjadinya pelanggaran atas UUD dan 5 UU.

Hal ini terkait penganiayaan, pembatasan akses kerja, perampasan barang dan penghilangan karya cipta yang dilakukan oleh Letkol. Robert Simanjuntak terhadap 7 jurnalis yang sedang atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU, 16 Oktober 2012 lalu.

Ditegaskan Haris bahwa kekerasan itu pelanggaran hukum atau merupakan tindakan kejahatan/criminal, karena melakukan penganiayaan, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal. 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP. Menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1) huruf j UU 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

“Dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya,” tegas Haris Azhar di kantor KontraS, Jakarta,  Rabu (31/10).

Aksi kekerasan itu juga melanggar hukum disiplin militer, sekaligus mencederai institusi kemiliteran Indonesia. Pelaku melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.

Sementara itu Dedi Ali Ahmad dari LBH Pers menyatakan aksi itu sebagai bentuk ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis. Terjadi pelanggaran kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dedi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Gesekan, Pola Penempatan Transmigran Perlu Dikaji Ulang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler