Pesan Penting PWI untuk Wartawan soal Bentrok Laskar FPI vs Polisi

Rabu, 09 Desember 2020 – 09:09 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menunjukkan barang bukti kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdapat dua versi terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab.

Versi Pihak Polda Metro Jaya, penembakan dilakukan lantaran Laskar FPI melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa terkait jadwal pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Senin (7/12).

BACA JUGA: Silakan Bandingkan Pernyataan Munarman FPI dan Kombes Yusri

Versi FPI menyebut, polisi yang melakukan penyerangan dan pembantaian.

Sekretaris Umum FPI Munarman secara tegas mengatakan, Laskar FPI tidak ada satu pun yang memiliki senjata api.

BACA JUGA: Penjelasan Panglima Laskar FPI tentang 6 Jenazah Anak Buahnya

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus kematian enam Laskar FPI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, di Jakarta, Selasa (8/12), menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota-anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia.

Dikatakan, langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Semangat kita (wartawan, red) menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode perilaku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan, menambahkan.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Tri Agung menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalislistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10, dengan masuknya jurnalisme warga.

BACA JUGA: Hanya 5 Jenazah Laskar FPI yang Dimakamkan di Megamendung

Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, lanjut dia, mengingatkan pula loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga.

Dikatakan, wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.

Kemudian, kata Agung, bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan.

Wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.

Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang ditegaskan di pasal 2.

Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara peristiwa kematian enam anggota FPI, Senin, 7 Desember 2020, lalu itu terungkap.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane, pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi keseimbangan pemberitaan dan menyampaikan fakta yang terjadi.

Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Nashihin Masha, menambahkan, wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber.

Oleh karena itu, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya wartawan harus turun ke lapangan.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 hari ini.

"Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
FPI   Laskar FPI   PWI   Wartawan   Habib Rizieq  

Terpopuler