Pesan Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar untuk Jajaran Badan Kesbangpol

Jumat, 05 Juni 2020 – 08:05 WIB
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri memperkuat koordinasi dengan jajaran Kesbangpol 270 pemda yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020.

Langkah ini misalnya dilakukan melalui papat persiapan penyelenggaraan pilkada yang dilaksankan secara virtual pada Kamis (4/6).

BACA JUGA: Corona di Sumut Makin Liar, Jumlah Korban Melonjak Signifikan

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September.

Sebagai gantinya pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Hasil Autopsi: George Floyd Positif COVID-19

“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization). Ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemic secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi secara new normal dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar saat memimpin rapat.

Bahtiar juga menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

BACA JUGA: Berikut Daftar Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Serbamewah

Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan vaksin pengobatan Covid-19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.

“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan harus menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah.

Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 harus dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Tentu hal ini perlu kerja sama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk jajaran Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada. (rl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler