jpnn.com, JAKARTA - Massa gabungan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI (Front Pembela Islam), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Pengunjuk rasa akan menyampaikan aspirasi mendesak polisi membebaskan Habib Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam Laskar FPI yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek.
BACA JUGA: Simak Kalimat Pertama Mahfud MD Merespons Tudingan Ridwan Kamil
Menanggapi adanya rencana aksi 1812 itu, anggota DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi.
"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/12).
BACA JUGA: FPI Gabung Anak NKRI Aksi 1812, Begini Respons Irjen Fadil Imran
Arteria menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.
"Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
BACA JUGA: Menurut Sahroni, yang Salah Bukan Mahfud MD
"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambah politikus PDIP itu.
Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.
"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.
Arteria berujar bahwa boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian.
Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dihadapi Rizieq Shihab.
"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.
Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan massa di di Petamburan pada 14 November 2020.
Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo