Pesan Serius Titi Honorer K2 untuk Para Mahasiswa

Minggu, 05 Juli 2020 – 08:38 WIB
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih saat webinar. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan seluruh mahasiswa untuk tidak menjadi honorer setelah lulus nantinya.

Kalaupun ingin jadi aparatur sipil negara (ASN), lebih baik mendaftar PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Senayan untuk 51 Ribu PPPK

"Adik-adik mahasiswa, jangan mau jadi honorer, enggak enak. Cukup kami saja yang menderita dan merasakan pahitnya jadi honorer. Kalau mau jadi ASN daftar PNS dan PPPK saja lewat jalur umum," kata Titi yang tampil sebagai pembicara dalam webinar bertema Masa Depan Guru Honorer: Kualitas dan Kesejahteraannya yang dibesut Pena Bakti Institut dan BEM UNS 2020, Sabtu (4/5).

Titi menyebutkan, masa kerja honorer K2 yang saat ini masih aktif mengabdi, minimal 15 tahun.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar NIP PPPK, Icha Honorer K2 Menagih Haknya

Selama puluhan tahun itu, honorer K2 menerima gaji di bawah standar.

Titi mencontohkan dirinya yang guru kelas selama 16 tahun mengabdi hanya digaji Rp 150 ribu per bulan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

BACA JUGA: PA 212 Kumpulkan Jawara dan Laskar, Banyak Banget, Siap Ganyang Komunis

Itupun dibayar per triwulan. Baru beberapa tahun terakhir mendapatkan insentif daerah karena kebijakan Bupati Banjarnegara.

"Kami bekerja layaknya PNS tetapi gaji di bawah standar. Baju keki dan sepatu yang kami pakai kredit semua. Bagaimana enggak kredit, untuk ke sekolah harus keluarin uang Rp 30 ribu pulang pergi. Gaji Rp 150 ribu, bagaimana bisa cukup," ujarnya.

"Guru honorer dan tenaga kependidikan bisa tampil rapi karena bunyi dit dit dit alias kredit. Ini karena kami menghargai profesi kami biar di mata orang tua murid dan siswa kami bisa dihargai," sambungnya.

Sayangnya, kata Titi, suara honorer K2 yang terus digaungkan tidak diperhatikan pemerintah.

Perbudakan masih saja dilakukan dan bahkan PPPK yang sudah nyata-nyata lulus seleksi Februari 2019, hingga saat ini nasibnya tidak jelas.

Tidak jelas, kapan 51 ribu PPPK itu akan mendatkan NIP dan bergaji sebagai ASN.

"Honorer K2 ini lahir dari payung hukum yang jelas. Kenapa kami sampai saat ini masih diabaikan. Apakah pemerintah senang dengan sistem perbuatan? Saya katakan sekali lagi, honorer adalah sistem perbudakan modern yang masih terus dipertahankan pemerintah karena pemerintah tidak mau mengeluarkan uang untuk menggaji kami dengan layak," tandasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   PPPK   PNS   Titi Purwaningsih   UNS  

Terpopuler