jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
BACA JUGA: Tanggapi Ramalan Mbak You Soal Pesawat Jatuh, Nikita Mirzani: Pasti Lagi Besar Kepala
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Dan selain telah memperpanjang sertifikat izin AOC dari regulator, Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan ini dengan adanya audit independen dari BARS (Basic Aviation Risk Standard).
BACA JUGA: Tim DVI Masih Butuh 3 Sampel DNA dari Keluarga Korban Sriwijaya Air
“Sejak Maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional. BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena.
Jefferson juga menyatakan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung dan segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
BACA JUGA: Alasan dr Tirta Pajang Foto Melly Goeslaw di Instagram Miliknya
“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” tukas Jefferson.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Yessy