Peserta Lulus SNMPTN Wajib Daftar Ulang pada Tanggal..

Selasa, 17 April 2018 – 18:24 WIB
Konferensi Pers Pengumuman Kelulusan SNMPTN 2018 di Jakarta, Selasa (17/4). Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ravik Karsidi mengungkapkan, 110.946 siswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPTN, wajib daftar ulang.

Jika tidak melakukan registrasi ulang, peserta bersangkutan dinyatakan gugur. "Jadi yang lulus SNMPTN harus registrasi ulang pada 8 Mei. Daftar ulang ini untuk menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN," terang Ravik dalam konferensi pers hasil SNMPTN 2018, Selasa (17/4).

BACA JUGA: Ini 10 PTN Penerima SNMPTN 2018 Terbanyak

Dia menjelaskan, setelah peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, status (peserta SNMPTN) ditetapkan diterima oleh rektor PTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan tersebut.

"Status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/surat keterangan tanda lulus asli) yang akan dilaksanakan PTN tempat peserta SNMPTN diterima," bebernya.

BACA JUGA: Setelah Lihat SNMPTN, Siswa Perlu Bawa Dokumen Ini

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mewanti-wanti peserta lulus SNMPTN tidak boleh mendaftar SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Kecuali bagi yang tidak lulus SNMPTN. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: 15.682 Pendaftar SNMPTN Berebut 2.626 Kursi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,7 Juta Siswa Gagal Ikut SNMPTN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler