jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ravik Karsidi mengungkapkan, 110.946 siswa yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPTN, wajib daftar ulang.
Jika tidak melakukan registrasi ulang, peserta bersangkutan dinyatakan gugur. "Jadi yang lulus SNMPTN harus registrasi ulang pada 8 Mei. Daftar ulang ini untuk menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN," terang Ravik dalam konferensi pers hasil SNMPTN 2018, Selasa (17/4).
BACA JUGA: Ini 10 PTN Penerima SNMPTN 2018 Terbanyak
Dia menjelaskan, setelah peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, status (peserta SNMPTN) ditetapkan diterima oleh rektor PTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan tersebut.
"Status penerimaan peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/surat keterangan tanda lulus asli) yang akan dilaksanakan PTN tempat peserta SNMPTN diterima," bebernya.
BACA JUGA: Setelah Lihat SNMPTN, Siswa Perlu Bawa Dokumen Ini
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mewanti-wanti peserta lulus SNMPTN tidak boleh mendaftar SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Kecuali bagi yang tidak lulus SNMPTN. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 15.682 Pendaftar SNMPTN Berebut 2.626 Kursi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,7 Juta Siswa Gagal Ikut SNMPTN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad