Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Akali Aturan Kampanye

Jumat, 07 Februari 2014 – 19:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menilai maraknya aktivitas kampanye di berbagai media massa di luar jadwal yang ditentukan, menjadi preseden buruk.

Untuk itu Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lewat gugus tugas bersama yang telah terbentuk sejak beberapa waktu lalu, kembali memertegas sikap. Partai politik peserta pemilu (parpol), caleg dan media penyiaran, diingatkan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Inilah 9 Kandidat Capres yang Ditimang PPP

“Jika terus menerus (iklan di luar masa kampanye), jadi preseden buruk. Kita khawatir pada saatnya nanti 21 hari masa kampanye, yang jelas diperuntukkan untuk beriklan, malah menjadi tidak terkendali. Karena itu hari ini kita sepakati memertegas sikap agar peserta pemilu mematuhi aturan. Bawaslu memiliki mandat untuk meneruskan untuk memantau pelanggaran,” kata Daniel di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2).

Selain bertemu dengan KPU dan KPI, Bawaslu juga telah melakukan pertemuan dengan Kapolri. Pertemuan dilakukan untuk mengevaluasi hukum pidana pemilu. Bahwa jika terdapat peserta pemilu berkampanye lewat media elektronik di luar tanggal 15 Maret-5 April, maka masuk kategori pidana pemilu.

BACA JUGA: Parpol dan Caleg Bandel tak Bakal Dicoret

“Jadi kita ingatkan peserta pemilu untuk berhati-hati atas persoalan-persoalan tindak pidana pemilu. Karena sanksinya pidana. Kami dengan KPI kini juga terus berkoordinasi melakukan pengawasan iklan kampanye di telvisi. Sehingga tidak ada tayangan yang tidak terawasi,” katanya.

Dengan adanya penegasan bersama KPU, Bawaslu dan KPI, Daniel kembali mengingatkan peserta pemilu benar-benar mematuhi aturan yang ada. Karena jika tidak, nantinya dapat berakibat yang tidak baik.

BACA JUGA: Logistik Pemilu Aman, KPU Sinabung Dapat Pujian

“Saya berharap tidak lagi bermain dalam konteks dalam penyiasatan. Kalau sudah kena, itu merepotkan,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Dana Saksi Parpol Sudah Dicoret dari Draf Perpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler