jpnn.com, SURABAYA - Penyeledikian pesta gay yang terjadi di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, menemui titik terang. Polresta Surabaya menetapkan tersangka dari 14 sebelumnya yang dibekuk.
Dia adalah Fendi, mahasiswa PTS ternama di Surabaya Selatan.
BACA JUGA: Tiga Mahasiswa Ikut Pesta Terlarang, Tanpa Sehelai Benang pun
Mahasiswa asal NTT ini dijerat dengan pasal 32, 33 dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab saat digerebek posisi Fendi sedang telanjang bulat dan menerima rangsangan dari peserta lain.
Berdasarkan data yang diperoleh, tiga mahasiswa tersebut adalah Fendi, 25, mahasiswa S2 Hukum di perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Surabaya Selatan, Anjas Ibnu, 21, mahasiswa PTS di Surabaya Timur dan Ahmad Sodik,22, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya Selatan.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Pesta Gay di Hotel
Ketiga mahasiswa tersebut ditangkap lantaran berada di Hotel Oval saat pesta XXX tersebut berlangsung.
Status mahasiswa mereka diperoleh dari hasil fotokopi kartu mahasiswa yang sebelumnya diserahkan kepada managemen Macho.
BACA JUGA: Sudah Embah-Embah Malah Berjualan Film Porno di Rumah
"Sehingga berdasarkan undangan yang disebar oleh tersangka Andre, maka dapat dipastikan mereka mengikuti party tanpa dipungut biaya alias gratis," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Meski sama-sama ditangkap, dari tiga mahasiswa itu baru satu mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan dua mahasiswa lain yakni Anjas Ibnu dan Ahmad Sodik masih kami periksa sebagai saksi. Sebab saat digerebek, mereka hanya menonton pasangan lain yang sedang bermain seks," ungkap Shinto. (yua/no/jpg/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi