Pesta Sabu, Ibu Muda Cantik dan Dua Pria Diciduk

Selasa, 17 Maret 2015 – 02:19 WIB

jpnn.com - KOTAAGUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanggamus pada Jumat (13/3) pukul 20.00 WIB menggerebek rumah di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang diduga menjadi tempat pesta sabu-sabu.    

Dari operasi itu, dua pria dan satu wanita diamankan. Ketiganya adalah  Riyandi, 27 alias Gaweng, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran; Sutanto, 29, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu; dan seorang ibu muda bernama Happy Susandi, 24, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
    
Ditengarai, rumah yang dijadikan lokasi pesta sabu-sabu adalah milik Happy. Sejauh ini, petugas masih mendalaminya untuk memastikan hal itu.  
    
Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi melalui Kasatnarkoba AKP Syahrial membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat karena mencurigai aktivitas sekelompok orang di sebuah rumah. 

BACA JUGA: Sadis, Begal Tetap Bacok Kening Pengendara yang Jatuh Pingsan

’’Awalnya, anggota saya yang menyamar jadi pembeli, kontak dengan Riyandi yang saat itu berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukoharjo. Dari tersangka ini, kami mengamankan barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu seharga Rp 600 ribu dan Rp 200 ribu. Lalu dari Riyandi, pengembangan mengarah ke Sutanto. Kembali kami mengamankan sepaket kristal haram seharga Rp600 ribu,’’ terang Syahrial, Senin (16/3) sore.

Dari keterangan Riyandi dan Sutanto, ternyata ada  satu nama wanita yang terlibat yaitu Happy Susandi. Dari tangan ibu muda itu, Satnarkoba Tanggamus berhasil menyita alat isap sabu-sabu atau bong. Belakangan diketahui, bahwa ketiga tersangka kerapkali berpesta sabu-sabu secara bersamaan di sebuah rumah, tuturnya.

BACA JUGA: Suami Tikam Istri di Depan Kedua Anaknya

Untuk sementara ini, Riyandi dan Sutanto kita sanski dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya antara lima hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka perempuan, kita jerat dengan Pasal 112 jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 
        
Sekarang para tersangka masih terus kita periksa, guna mendapatkan nama-nama lain yang diduga terlibat. Karena wilayah Pringsewu sudah mulai rawan peredaran sabu-sabu," ujar Syahrial. (ral/rnn/ehl/c1/ary/mas)

BACA JUGA: Duo Begal Sadis 15 TKP itu Menyerah Setelah Ditembak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Bermain, Bocah SD ini Tewas di Kamar dengan Kaki-Tangan-Mulut Terikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler