Berdasarkan berita yang dilansir Rakyat Aceh (JPNN Group) Kamis (15/11), pesta seks ini berawal ketika Bunga diajak SF jalan-jalan. Usai keliling kota, kedua insan yang berstatus pacaran ini kemudian menuju Tanah Jambo Aye, rumah AR.
Bunga yang masih berusia 17 tahun lalu diajak SF masuk kamar. Di hadapan penyidik, korban mengaku dirayu ketika berada di ruangan tertutup tersebut dan akhirnya mau melayani keinginan sang pacar. Korban dijanjikan akan dinikahi dan bertanggung jawab hingga akhirnya rela disetubuhi.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, SF segera keluar kamar. Tiga rekannya, AR, TF (23) dan FZ (19), ternyata sudah menunggu di ruang tamu. SF lantas menyuruh menggauli korban di dalam kamar secara bergiliran.
Merasa dapat kesempatan emas, AR, TF dan FZ buru-buru masuk. Ketiganya memaksa Bunga melayani keinginan mesum masing-masing. Pelaku kemudian bergantian mengintimi gadis remaja ini hingga tak berdaya.
“Rupanya aksi mereka telah dipantau oleh sejumlah warga setempat. Sehingga pada Minggu (11/11) dini hari, warga menggerebek rumah itu, kemudian bersama korban dibawa ke meunasah. Karena pelakunya banyak, kasus diserahkan ke Polsek dan diteruskan ke unit PPA Polres. Sayangnya TF berhasil kabur dari sergapan massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy.
Achmad menjelaskan ketiga tersangka dijerat pasal pidana terhadap kesopanan, persetubuhan dan pencabulan. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Joko Sekarat Disiksa Gembong Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi