Pesta Seks Gay di Kelapa Gading Digerebek, 141 Orang Ditangkap

Senin, 22 Mei 2017 – 09:33 WIB
LGBT. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar sebuah praktik prostitusi kaum gay yang dibungkus dengan kegiatan The Wild One di kawasan Kelapa Gading, Minggu (21/5) malam. Dari penungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 144 orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pesta seks kaum homo itu digelar di tempat bernama Altantis Jaya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. "Di sana kami tangkap 141 orang yang diduga melakukan praktik pesta seks homoseksual," kata dia kepada wartawan, Senin (22/5).

BACA JUGA: Heboh! Pasangan Sejenis Bermesraan di Musala

Nasriadi menuturkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap pesan berantai tentang event The Wild One. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Hati-Hati, Sudah Ada 4.046 Homo di Kota Santri

Rombongan gay yang ditangkap di The Atlantis, Kelapa Gading, Minggu (20/5) malam. Foto: istimewa for WhatsApp Group Trunojoyo

Perwira menengah ini menuturkan, penyelenggara pesta mengenakan tarif sebesar Rp 185 ribu bagi setiap homo yang hendak berpartisipasi dalam pesta seks itu. Penyelenggara event pun menyediakan tiga jenis fasilitas.

"Adapun fasilitas disiapkan di lantai satu berupa fitnes, lantai dua show striptis oleh empat pemain dan onani, serta di lantai tiga spa para homo, ada tempat berendam juga di situ," bebernya.

Polisi telah menjerat tersangka. Yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, Dendi Padma Putranta (27) serta Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenai Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Rombongan gay yang ditangkap di The Atlantis, Kelapa Gading, Minggu (20/5) malam. Foto: istimewa for WhatsApp Group Trunojoyo

Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, serta Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang menjadi tamu. Untuk enam orang ini dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi.

Polisi juga mengamankan barang bukti. Antara lain sejumlah kondom, tiket, rekaman CCTV, izin usaha, uang, kasur, iklan event The Wild One dan sejumlah handphone.

"Semua tersangka dibawa ke Polres Jakur untuk diperiksa. Kami akan gelar dulu untuk penyelidikan lebih lanjut," terang dia.(elf/JPG/mg4/jpnn)


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler