jpnn.com, JAKARTA - Delapan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditambah satu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat mendukung Bambang Soesatyo alias Bamsoet sebagai ketua MPR 2024-2019. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra kini tinggal sendirian mengusung Ahmad Muzani sebagai ketua MPR.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di MPR Johnny Gerard Plate mengatakan delapan fraksi itu termasuk yang di luar koalisi pemerintahan, seperti Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), sepakat mengusung Bamsoet.
BACA JUGA: PKB: Semoga Ada Musyawarah Mufakat soal Ketua MPR
“Delapan fraksi solid mendukung Bamsoet, tinggal melakukan musyawarah supaya dukungan menjadi lengkap. Dukungan fraksi koalisi ditambah Demokrat, PKS, PAN, solid mendukung Pak Bambang. DPD juga mendukung Pak Bambang tetapi berkonsultasi (dulu) ke DPD,” kata Johnny usai rapat musyawarah semua fraksi di MPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10).
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Nasdem mengatakan, saat ini diberikan kesempatan satu jam bagi DPD untuk menyampaikan konfirmasi tertulisnya. Namun, Johnny menegaskan bahwa DPD sudah sepakat mengusung Bamsoet.
BACA JUGA: Nasib Airlangga Ditentukan Hasil Suksesi Bamsoet Menuju Ketua MPR
Menurut Johnny, hanya Partai Gerindra yang saat ini masih mengusung Muzani. Dia mengungkapkan bahwa saat ini tengah terjadi pembicaraan antara Bamsoet dengan Muzani untuk menyelesaikan.
“Untuk mendukung itu, saat ini pembicaraan one on one, hati ke hati antara Pak Bambang Soesatyo dari delapan fraksi dan satu kelompok DPD, dengan Pak Muzani calon dari Gerindra. Mudah-mudahan kurang dari setengah jam selesai, karena kalau menurut saya tidak alot, hanya berdua yang berunding,” ujarnya.
BACA JUGA: Inilah 10 Pimpinan MPR RI 2019-2024
Dia mengatakan, ketika perundingan Bamsoet dan Muzani selesai, rapat akan dilanjutkan. Sembari menunggu juga surat tertulis dari DPD terkait dukungan yang diperlukan. Lebih lanjut Johnny mengatakan, melihat realitas dukungan yang ada maka mekanisme pengambilan keputusan nanti diyakini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 6 Tatib MPR, yakni musyawarah mufakat. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy