Petahana Cuti dengan Senang Hati

Kamis, 20 Oktober 2016 – 07:25 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Wali Kota Kupang yang juga petahana di pilkada 2017, Jonas Salean, mengatakan, dirinya akan cuti terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017  mendatang.

Selama cuti, mereka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kepenetingan kampanye. 

BACA JUGA: Anies: Jakarta Harus Menjadi Kota Beradab

“Waktunya cukup lama. Hampir empat bulan,” kata Jonas, seperti diberitakan Timor Express (Jawa Pos Group).

Selama cuti, jelas Jonas, dia hanya berhak menerima gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp 5,9 juta per bulannya. S

BACA JUGA: Ini Kata Suhu Vihara Avalokitesvara soal Pasangan Agus-Sylvi

edangkan hak-haknya sebagai pejabat negara, seperti tunjangan operasional dan lain sebagainya, tidak lagi diperolehnya. 

“Kalau sakit, ya ada uang pengobatan. Tapi siapa yang mau sakit? Walaupun uang satu miliar taruh di depan mata, saya tidak mau sakit,” ujarnya.  

BACA JUGA: Agung Heran Ada Kader Golkar Ikut Laporkan Akom ke MKD

Kendati tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara, Jonas mengaku sangat gembira dengan aturan yang mengharuskan adanya cuti bagi calon petahana. 

Sebab di masa kampanye, dirinya bisa fokus dengan urusan kampanye. Tidak lagi memikirkan urusan dinas. 

“Masa cuti yang cukup lama ini sangat menguntungkan bagi calon. Jika tidak ada cuti, kita bisa saja sakit karena kecapean urus kampanye dan urus dinas sekaligus,” katanya. 

Terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota, Jonas menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk mengusulkan tiga nama kepada Mendagri. 

Entah siapa yang nantinya ditunjuk, yang jelas dirinya tidak bisa mengintervensi.(r2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Pastikan Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler