Pantauan Radar Timika di sejumlah ruas jalan di Timika, banyak akan-anak yang menyalakan kembang api dan petasan berbagai jenis dan ukuran dikarenakan mudahnya mendapatkan kembang api dan petasan. Di pinggir jalan, dijual bebas di lapak-lapak.
Maraknya peredaran petasan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Apalagi banyak warga yang nyaris celaka lantaran dikagetkan dengan bunyi petasan yang dinyalakan oleh sekelompok bocah di pinggiran jalan umum.
Walaupun begitu, hingga saat ini polisi belum bertindak. Humas Polres Mimika, Bripka Hempi Ona mengakui bahwa pihaknya belum melakukan razia atau penertiban.
“Kita memang belum meninjau dan melakukan penertiban, tapi rencananya akan ada rapat jajaran terkait Operasi Lilin yang kemungkinan juga akan membahas masalah itu (Petasan dan kembang api),”ujarnya.
Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, SIK MSi ketika ditemui Radar Timika (JPNN Group) usai pertemuannya dengan Muspida di Resto Cendrawasih 66, Kamis (20/12) bahwa petasan yang beredar harus memiliki izin dari Polda.
“Petasan itu ada izinnya dari Polda. Bukan sebutannya petasan. Anda harus bedakan petasan dan bunga api/kembang api. Petasan dalam takaran (ukuran) kecil itu diizinkan,”kata Kapolres.(sms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Korban Diterbangkan ke Boyolali
Redaktur : Tim Redaksi