Peternak Ayam Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 12 Februari 2016 – 08:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – AB harus mempertanggung jawabkan keputusannya terjun sebagai pengedar narkoba. Pria 35 tahun itu terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Warga Bebakung, Kabupaten Tana Tidung itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan, Rabu (10/2). Pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22,10 gram.

BACA JUGA: Inikah Pemicu Ingin Pisah dari Aceh?

“Saya menjual ini (sabu) hanya untuk memenuhi kebutuhan karena saya sudah ketergantungan dengan barang ini,” ungkap pria yang mengaku bekerja sebagai peternak ayam itu, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, keuntungan dari hasil jual sabu itu digunakannya kembali untuk membeli barang haram tersebut. Menurutnya, menjadi pengedar sudah cukup lama dilakukannya, yakni sudah setengah tahun.

BACA JUGA: Kena Razia, Siswi SD Berani Bentak Pak Polisi

Sabu yang dijualnya diperkirakan telah mencapai 40 gram. “Untuk barang ini saya beli di Tarakan. Kebutuhan ini sudah tidak dapat dielak lagi,” tambah AB.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. (iwk/jos/jpnn)

BACA JUGA: Waspada, 40 Warga Diserang DBD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merah Sakti Keluarkan Kritikan Pedas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler