Peti Puluhan Tahun di Loteng, Dibuka Ada Surat Penting, Langsung Geger

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:02 WIB
Penemuan berharga dari peti yang ditemukan keluarga Harun Djakfar. Foto: radarsriwijaya

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Kabar menghebohkan datang dari Harun Djakfar, warga Desa Tanjung Baru, Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, yang mengaku memiliki surat penting tentang perjanjian antara negara dan mendiang kakeknya yang dibuat pada 1947.

Perjanjian pada masa awal kemerdekaan itu berupa surat pinjaman dana oleh negara kepada mediang kakeknya, bernama H Jakfar Dusun yang merupakan salah satu saudagar di Palembang.

BACA JUGA: Surat Xi Jinping untuk Jokowi di Hari Kemerdekaan RI

Dalam isi surat itu, menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia meminjam uang dengan jumlah Rp 1.500 kepada H. Jakfar Dusun.

“Ini yang tadi saya bilang, surat berupa utang Negara Republik Indonesia kepada kakek saya di tahun 1947,” kata Harun Djakfar, sambil menunjukkan secarik kertas yang telah dilaminating (dilapisi plastic -red)," kata Harun kepada radarsriwijaya, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Berduaan di Kamar, Zack Lee dan Siva Aprilia Bikin Geger Warganet

Lebih jelas lagi, dia kemudian membacakan isi surat tersebut di hadapan wartawan.

“Telah terima dari nama H. Jakfar Dusun Tanjung Baru Mg Bengkulah Kewedanaan Komering Ilir uang pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia sejumlah Rp1.500 (seribu lima ratus rupiah), yang mana telah memenuhi surat perintah d.d Komandan Resimen Brigader Garuda tahun 10-11-1947. Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah Marga Bengkulah Ismail Kj dan Kol.Paisol,” ungkap Harun.

BACA JUGA: Diduga Mengantuk, NY Cium Pohon dan Selamat Tinggal

Menurutnya, kemungkinan saat itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang, untuk keperluan pemerintah.

“Ya, mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis. Maka Presiden Sukarno memerintahkan kepada Keresidenan Palembang, untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan,” kata Harun lagi.

“Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar, yang kala itu saudagar dari Marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sejumlah Rp 1.500,” terangnya.

Terkait penemuan surat perjanjian tersebut, cerita Harun, tidak disengaja, setelah berpuluh – puluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya.

“Pertama itu yang menemukan adik saya sekira tahun 2014, waktu itu dia naik ke atap (loteng) rumah dan menemukan ada beberapa peti tua yang masih terkunci dan satu buah guci,” katanya.

Setelah dibuka ketiga peti dan guci, lanjut Harun, ditemukanlah tumpukan kertas peninggalan kakek yang sebagian besar sudah posisi tidak utuh.

“Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara,” jelas Harun.

Sesuai isi perjanjian pinjaman tersebut, dia berharap agar dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.

“Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga. Setelah itu, kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan,” pungkas Harun.

Pada masa awal kemerdekaan RI, kondisi ekonomi negara memang sangat sulit, imbas dari situasi politik dan kekosongan pemerintah sepeninggal Jepang. (amj)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler