Petinggi Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

Senin, 21 Mei 2018 – 05:34 WIB
Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin bersama Dirreskrimum Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya dilaporkan ke Divpropam Polri.

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan direksi PT Bumi Samudera Jedine.

BACA JUGA: Pengunjung Polda Jatim Diperiksa Detail

Pasalnya, dia menduga telah terjadi praktik mafia hukum di Polda Jatim dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.

"Laporan ditembuskan pula ke Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," ujar Edi Dwi Martono dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: Surabaya Berduka, Sudah Ada Sembilan Korban Jiwa

Edi menuturkan, praktik mafia yang dimaksud adalah kedekatan sejumlah mafia properti di Surabaya dengan pejabat Polda Jatim.

Kemudian mafia itu mendorong 73 konsumen Royal Afatar World melaporkan PT Bumi Samudera Jedine selaku developer proyek apartemen ke Polda Jatim, padahal kasusnya masuk ranah perdata.

BACA JUGA: Masih Ada Bom, Kapolda, Pangdam dan Gubernur Dievakuasi

Singkat cerita, penyidik Polda Jatim dengan tanpa alat bukti yang cukup bergerak cepat menetapkan tersangka terhadap Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara,” tambah dia.

Selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah.

“Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” tegasnya.

Edi menambahkan, kedua kliennya yang ditahan juga mendapat perlakuan tak mengenakan yakni diintimidasi.

Hal itu diduga dilakukan oleh Dirreskrimum Kombes Agung Yudha.

Kemudian penyidik juga melarang kuasa hukum untuk menemui kliennya dalam rangka pembelaan. Hal ini membuat dia semakin yakin ada mafia hukum di Polda Jatim.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin ketika dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi.

Dihubungi melalui sambungan telepon, jenderal bintang dua itu belum menjawab. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Berduka, Bom Sudah Renggut Enam Korban Jiwa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler