Petrus Selestinus Nilai Istana Bertindak Diskriminatif Terhadap Tetty Paruntu

Jumat, 25 Oktober 2019 – 02:35 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Istana dan Mensesneg Pratikno harus bertanggung jawab terhadap sikap tidak menyenangkan terhadap Tetty Paruntu. Ada sikap diskriminatif dan tidak jujur dari pihak Istana terhadap Bupati Minahasa Selatan itu saat dipanggil menjelang pengumuman calon Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

“Tetty Paruntu ditolak bertemu Presiden Jokowi, hanya karena Tetty pernah menjadi Saksi dalam perkara dugaan korupsi di KPK. Ini namanya politisasi bahkan kriminalisasi posisi seorang Saksi yang di mata KUHAP sangat terhormat," kata Koordinator TPDI sekaligus Advokat Peradi Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).

BACA JUGA: Tetty Paruntu Batal Menghadap Jokowi Setelah Ketemu Airlangga Hartarto

Menurut Petrus, jika ukurannya pada seseorang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK, lantas nilai moral sebagai seorang profesional, sebagai politikus dan sebagai seorang negarawan dan sebagai pengabdi negara serta merta hilang atau dihilangkan tanpa pertimbangan yang logis, tanpa penyelidikan yang mendalam, maka sesungguhnya Istana sedang mempraktikkan politik mendeligitimasi kedudukan dan fungsi seorang saksi dalam proses hukum yaitu membantu Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim membuat sebuah perkara yang sedang ditangani menjadi terang.

Petrus menjelaskan kata "terang" di sini menurut KUHAP yaitu guna menemukan dan menentukan secara jelas apakah suatu peristiwa yang terjadi benar-benar sebagai peristiwa pidana, apakah peristiwa pidana itu telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana, apakah telah didukung dengan sekurangnya dua alat bukti dan siapa saja yang patut diduga sebagai Tersangka pelaku tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Di sini sebetulnya KUHAP telah menempatkan seorang Saksi sebagai penentu dalam membantu mengungkap sebuah kejahatan yang sulit pembuktiannya,” katanya.

Menurut Petrus, apa yang terjadi dengan Tetty Paruntu di Istana bisa berkembang meluas bahkan memberi citra buruk atau stigma cheeped siapa pun yang hendak menjadi Saksi di KPK. Orang akan enggan menjadi Saksi manakala kedudukan sebagai Saksi itu dikaitkan dengan hilangnya kesempatan menjadi pejabat publik termasuk Menteri. Setiap warga negara akan enggan menjadi Saksi, karena ternyata kedudukan sebagai Saksi dalam perkara pidana dapat menutup kesempatan seseorang menjadi pejabat publik atau Menteri, seakan-akan seorang Saksi identik dengan Pelaku yang terlibat dalam pertanggungjawaban pidana.

Menurut Petrus, jika demikian kriteria di internal Istana, maka mestinya Sri Mulyani, Airlangga Hartato, Agus Gumiwang, Tjahjo Kumolo, Yasonna H Laoly, Ida Fauziah, Zainuddin Amali, Abdul Halim Iskandar, Basuki Hadimuljono, Syahrul Yasin Limpo dan lain-lain bahkan hampir setengah dari Calon Menteri yang dipanggil Presiden Jokowi rata-rata pernah diperiksa sebagai Saksi dan berpotensi jadi Tersangka oleh KPK. Sehingga seharusnya mereka pun diperlakukan sama, yaitu ditolak hadir di Istana dan tidak diangkat jadi Menteri, karena pernah jadi Saksi di KPK.

“Istana seharusnya membuat standar, norma, kriteria dan prosedur khusus bagi setiap orang yang akan dipilih menjadi Menteri terutama kriteria tentang kriteria Saksi yang bagaimana yang tidak layak menduduki posisi Menteri, karena hal-hal teknis seperti kejadian yang dialami oleh Tetty Paruntu, jelas telah melanggar asas praduga tak bersalah,” katanya.

Selain itu, kata Petrus,  di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara-pun tidak diatur. Padahal norma atau akidah ini penting untuk menghindari politisasi dan kriminalisasi terhadap posisi Saksi yang sangat terhormat di dalam sehuah proses pidana.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler