jpnn.com, TANGERANG - SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan ada tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar Holik Muardi.
BACA JUGA: Pengamat: Avsec yang Melanggar Tugas Sudah Seharusnya Kena Sanksi
Terkait hal tersebut, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara bila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas.
Gerry mengatakan personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas.
BACA JUGA: Petugas Avsec yang Mengawal Habib Bahar Dipecat AP II, Sahroni: Berlebihan
Terlebih, ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan.
Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada avsec, menurut Gerry, merupakan ranah antara AP II dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Growth Hacking, Strategi Perusahaan untuk Bertahan di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit
“Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan,” sebut Gerry.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada