jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (12/3), petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
Informasi yang didapat dari masyarakat menyebutkan bahwa ada bangunan yang digunakan untuk menimbun / mengemas BKC berupa rokok yang diduga ilegal. Dari informasi tersebut petugas Bea Cukai segera menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Sukseskan Program Standardisasi IT Inventory Tempat Penimbunan Berikat
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Imam Prayitno mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan terhadap bangunan dimaksud.
“Saat dilakukan penggerebekan petugas tidak mendapati adanya orang yang menghuni bangunan tersebut, petugas hanya menemukan rokok ilegal dengan jumlah 343.400 batang,” ungkap Imam.
BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Kalbar
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok tanpai cukai dengan perkiraan nilai ialah Rp245.531.000 dengan potensi kerugian negara Rp162.107.121. Untuk keperluan lebih lanjut, petugas Bea Cukai Kudus membawa barang bukti ke kantor untuk dilakukan pengamanan.
Dari bulan Januari hingga 13 Maret 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 25 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga milyar rupiah. Hal ini dapat dicapai berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam usahanya memberantas rokok ilegal.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Genjot Ekspor Produk Pertanian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Eks Kawasan Bebas
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh