Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Off Street

Rabu, 29 Februari 2012 – 03:51 WIB

RATUSAN motor yang membandel lantaran kerap memarkirkan kendaraanya di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Hayum Muruk-Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (28/2) dirazia. Ratusan motor itu dijaring petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat. Bersama polantas, petugas Sudin Perhubungan merantai dan menilang motor yang diparkir sembarangan tersebut.
    
"Larangan parkir off street itu sudah berlaku sejak Juli 2011. Kalau masih tetap membandel akan kami angkut," terang Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan kemarin.

Razia dadakan yang digelar petugas gabungan tersebut, membuat sejumlah juru parkir dan pemilik kendaraan kalang kabut. Banyak diantara mereka kabur dan sebagian pasrah melihat kendaraanya dirantai petugas.

"Kita tidak pernah menerapkan retribusi di sepanjang Jalan Hayam Muruk sampai Jalan Gajah Mada. Kalau tetap ada yang memungut tarif parkir berarti oknum. Parkir ini juga liar," ungkapnya juga.

Belakangan ini, parkir liar di sepanjang bahu jalan di sepanjang Jalan Hayam Muruk-Jalan Gajah Mada Jakarta Barat memang marak lagi. Sejumlah oknum petugas parkir memanfaatkan bahu jalan itu lahan parkir. Padahal di beberapa titik jalan tersebut, sudah dipasang papan larangan parkir.

"Sepertinya papan larangan tidak membuat mereka takut. Makanya bersama petugas kita akan tertibkan secara rutin parkir liar ini," ungkap Umbul Gunawan juga.

Apalagi, kawasan Glodok dan sekitarnya merupakan kawasan percontohan bebas parkir off street yang diatur dalam Perda No 5 tahun 1999 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan. "Kalau tetap dibiarkan, bukan hanya kemacetan tapi juga menyalahi perda," cetusnya juga.
    
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Taman Sari Kompol Sukarno menambahkan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan ditilang sesuai dengan kesalahannya. Jika pemilik kendaraan melengkapi diri dengan SIM dan STNK, tentunya mereka hanya dikenai Pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 tentang Marka Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. "Kalau tidak ya kita tarik kendaraanya," ungkapnya.

Joko Susilo ,37, warga jalan Kawi-Kawi Atas RT 18/08, Johar Baru, Jakarta Pusat, salah satu pemilik motor mengaku pasrah kendaraanya ditilang petugas. Motor miliknya yang bernopol B 6975 PRV memang salah karena parkir di bahu jalan.

"Ya mau diapain mas. Saya memang salah. Jadi pasrah saja," terangnya setengah malu.

Hanya saja, dia meminta penertiban ini digelar rutin, bukan sekedar gertak sambal. Penertiban juga diminta bukan hanya terhadap pengguna jalan, melainkan juga juru parkir yang sengaja menyediakan lahan untuk areal parkir.

"Seharusnya jangan pengguna motor saja yang dijadikan tumbal. Juru parkir juga harus ditangkap. Karena mereka yang menyediakan lahan," tukas Joko lagi. (ash/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peremajaan Busway Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler