Petugas Honorer Puskesmas Berbuat Nekat, Pasang Tarif Rp 100 Ribu

Senin, 26 Juli 2021 – 18:58 WIB
Polisi saat menginterogasi tersangka pemalsu surat tes antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/7). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Nekat memalsukan surat hasil uji usap antigen untuk kepentingan warga, seorang petugas puskesmas di Indramayu, Jawa Barat, diciduk polisi.

Pelaku memasang tarif surat hasil uji usap antigen Rp100.000-Rp150.000 per lembar.

BACA JUGA: Prajurit TNI Temukan Karung, Setelah Dibongkar, Ini Isinya

"Tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45) petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Senin.

Dia mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.

BACA JUGA: Ada Kabar Suasana Mencekam, Puluhan Anggota Perguruan Silat Diamankan

Dari informasi itu WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan," tuturnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan.

"Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati," ujarnya.

Dari tangan WI, kata dia, polisi menyita satu set komputer dan printer dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.

Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler