jpnn.com, BANJARMASIN - Pria berinisial AM (39) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan seorang buruh inisial AP (39) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Keduanya diamankan seusai bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
"Dari hasil interogasi kami terhadap kedua pelaku diketahui AM sebagai pembeli sabu-sabu dan AP sebagai penjual," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Senin.
Bala mengatakan petugas meringkus dua pelaku itu di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (23/4) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
BACA JUGA: Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
AM yang berprofesi sebagai petugas kebersihan komplek beralamat di Jalan Sei Miai Dalam Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, sedangkan AP merupakan seorang buruh asal Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Bala juga mengatakan tersangka AM membeli sabu-sabu dari AP sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan netto 4,96 gram seharga Rp5.500.000.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
"Saat kami lakukan penangkapan ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dan sejumlah uang diduga hasil transaksi narkoba," ujarnya.
Dikatakan Bala, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan, AM dan AP mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.
AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti