jpnn.com, DEPOK - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Depok, lagi-lagi menemukan penyakit masyarakat di kamar apartemen.
Saat razia, petugas menemukan alat kontrasepsi yang disimpan beberapa pengunjung.
BACA JUGA: Upss...19 Pasangan Bukan Suami Istri Kena Razia di Hotel Saat Valentine
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan agenda rutin, guna mencipkatan kondisi yang nyaman di Kota Depok. Saat razia, petugas mengamankan 12 pasangan bukan suami istri di salah satu apartemen di Jalan Margonda.
“Kegiatan penertiban merupakan program rutin Pol PP yang dalam satu bulan dua sampai dengan tiga kali (razia), tergantung temuan tim deteksi dini kami di lapangan,” tutur Lienda kepada Harian Radar Depok, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Razia, Satpol PP Temukan Rekaman Video Call Berbau Pornografi di Ponsel Siswa SMK
Petugas gabungan menyisir sejumlah apartemen yang diduga disalahgunakan. “Untuk yang terbukti kuat kami sudah BAP pemberkasan penyidikan untuk ditindak pidana ringan (Tipiring). Dalam Perdanya ancaman pidana denda sampai dengan Rp50 juta atau kurungan tiga bulan,” ujar Lienda. (rub/radardepok)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti