Petugas PPS dan PPK Klaim Pilwako Gorontalo Aman

Selasa, 23 April 2013 – 21:55 WIB
JAKARTA - Sembilan saksi rata-rata petugas PPS dan PPK yang dihadirkan pihak termohon (KPU Kota Gorontalo) dan terkait, kompak menyatakan pelaksanaan pemilihan umum walikota Gorontalo aman. Malah Ketua Panwaslu Rauf Ali menyatakan, laporan kecurangan selama pilwako minim. Itupun tidak didasari alat bukti kuat sehingga tidak ditindaklanjuti.

"Hanya ada delapan laporan kasus dan empat temuan. Terdiri dari dugaan money politik dua laporan, kode etik dua laporan, administrasi empat," kata Rauf saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pilkada Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/4).

Rauf mengaku, Panwas menemukan pelanggaran kode etik terkait ijazah palsu salah satu calon (Adhan Dambea) dan adanya mobilisasi PNS. Untuk money politic terjadi pada 26 Maret di Kelurahan Pohe berupa pembagian beras dan mie instan.

"Laporan ini tidak kami tindaklanjuti dan dibawa ke polisi. Sebab belum sempat ada perbuatan, tidak ada unsur ajakan memilih," terang Rauf.

Keterangan Rauf ini sempat membuat majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelfa heran. Sebab, temuan pelanggaran tidak dibawa ke polisi.

Keheranan yang sama juga ditunjukkan majelis hakim saat mendengarkan keterangan para saksi termohon dan terkait. "Ini saksi-saksi semuanya bilang pelaksanaan pemilu berjalan aman. Tapi keterangan saksi pemohon kemarin (Senin, 22/4) menyatakan ada kekacauan karena banyak TPS yang tidak mengumumkan surat edaran KPU soal pencoretan pasangan nomor urut tiga," kata Hamdan.

Seperti yang diungkapkan Ketua PPS Dulomo Utara Samsudin Yusup, Femmy Usman (anggota PPK Sipatama), Ketua KPPS Dulalo Timur Asni Aububakar, Ketua TPS 2 Dulomo Utara, Amin Mahmud, Ketua TPS 1 Dembe Utara Yusup Paneo. Semuanya menyatakan tidak ada kekacauan meski KPU telah mencoret Adhan-Irawanto.

"Mulai dari pemungutan suara sampai perhitungan aman-aman saja. Saksi-saksi juga ada termasuk pasangan nomor tiga meski tidak punya hak veto," kata para saksi.

Hanya saja ini dibantah oleh 10 saksi tambahan yang dihadirkan Sulistyowati, kuasa hukum pemohon pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu). Kesepuluh saksi dengan tegas menyatakan, akibat surat edaran KPU yang diserahkan saat injury time telah terjadi kekacauan di masyarakat saat pemilihan. Sebab ada TPS yang mengumumkan surat edaran KPU dan ada yang tidak.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler