Petugas Sekat Delapan Titik Masuk Jawa Timur

Sabtu, 25 April 2020 – 17:31 WIB
Ilustrasi tol Ngawi-Solo. Petugas menyekat sejumlah titik di Jatim. Foto: Icuk Pramono/Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas menyekat delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek l yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19

“Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

BACA JUGA: Ribuan Polisi Positif Corona, Menteri Dalam Negeri Mengundurkan Diri

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

Menurut dia, pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh.

BACA JUGA: Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Saat PSBB

Gubernur Khofifah mengungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucapnya.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sehingga saat ini para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP non Jatim yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos.

“Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak COVID-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSBB   mudik   Mudik Lebaran   Covid-19   Corona  

Terpopuler