Petugas Terkecoh Atas Kaburnya Napi di Rumah Sakit

Minggu, 11 Juni 2023 – 10:25 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun kabur saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.

Napi tersebut bernama Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42).

BACA JUGA: 13 Napi Lapas Tulungagung Dipindah ke Luar Daerah

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pihaknya menyelidiki kaburnya napi itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan apa yang terjadi, kenapa, dan bagaimana narapidana itu bisa kabur," kata Andy di Aceh Timur, Sabtu (10/6).

BACA JUGA: 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi

Kapolres mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan baik pihak lapas maupun rumah sakit tempat narapidana narkotika tersebut menjalani perawatan.

"Untuk sementara ini, kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena masih bersifat penyelidikan. Kami akan terus berupaya mencari narapidana kabur tersebut sampai tertangkap," kata Andy Rahmansyah.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Juni 2023.

Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram.

Usman merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Usman Sulaiman sempat ditetapkan sebagai buronan karena terlibat jaringan narkoba antarprovinsi sejak 5 Maret 2021.

Dia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 April 2021.

Usman Sulaiman ditangkap bersama bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu.

Narkoba golongan satu tersebut diduga hendak dibawa bersama dua rekannya ke Jambi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan 2 Anak di Pekanbaru Terbakar Hidup-Hidup


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler