Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal Halal Digunakan? Ini Kata MUI

Kamis, 28 September 2023 – 11:31 WIB
Asrorun Niam Sholeh. Foto: dokumen Asrorun

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.

Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

BACA JUGA: Dexa Medica Meraih Halal Award dari LPPOM MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.

"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Danone Indonesia Meraih 2 Penghargaan dalam LPPOM MUI Halal Award 2023 

Niam menjelaskan berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot.

"Dengan begitu, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain," kata dia.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Dia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyampaikan penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.

"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata dia.

Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fikih.

"Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," kata dia.

Dia menjelaskan sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler