PGN Kuasai Saham Pertagas, Holding BUMN Migas Terbentuk?

Sabtu, 30 Juni 2018 – 09:46 WIB
Ilustrasi PGN. Foto: Ist PGN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero), Jumat (29/6).

Kesepakatan itu membuat proses pembentukan holding BUMN migas memasuki babak baru.

BACA JUGA: Perdana, Gas PGN Siap Melayani Wilayah Yogyakarta

’’Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui. Pada hari ini (kemarin) kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,’’ kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.

Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN itu merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan setelah induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018.

BACA JUGA: Pertamina: Belajar Holding dari Negara Lain

Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT PGN dalam rangka penyertaan modal Republik Indonesia ke Pertamina.

Dengan penandatanganan CSPA itu, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas, yakni 51 persen.

BACA JUGA: Pembentukan Holding BUMN Migas, ada Pengurangan Karyawan?

’’Sesuai dengan CSPA, transaksi diselesaikan dalam 90 hari ke depan,’’ kata Rachmat.

Integrasi bisnis gas tersebut dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.

Yakni, pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian barat (Arun) hingga Indonesia bagian timur (Papua).

Rachmat menyatakan, proses holding BUMN Migas telah mencapai tahapan yang penting dengan penandatanganan CSPA. Sejumlah tujuannya pun dapat terwujud.

’’Harapan kami, holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,’’ tegas Rachmat.

VP Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito menuturkan, setelah proses integrasi selesai, pihaknya sebagai holding BUMN migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.

’’Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN dalam kerangka holding migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 6 Tahun 2018,’’ ujar Adiatma. (agf/c22/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimalisasi Holding, PGN-Pertagas Lakukan Integrasi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler