Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.
"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin (26/11).
Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.
Hal ini, lanjutnya, sudah diusulkan kepada pemerintah, agar guru non PNS mendapat perhatian. Guru honorer dan swasta perlu dilakukan penilaian kinerja, diatur kepangkatan dan jabatannya.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan. Guru non PNS juga harus diberikan pembinaan profesi dan kompetensi, penuhi hak-haknya dan mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas," tegas Sulistyo.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Akui Peningkatan Kualitas Pendidikan Belum Signifikan
Redaktur : Tim Redaksi