JAKARTA - Hubungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memanas. Ratusan ribu anggota PGRI dari seluruh Indonesia memprotes kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu.
Pemantik protes ratusan ribu guru anggota PGRI ini adalah sikap dari Kemendikbud sendiri. Kemendikbud tidak mengakui jika PGRI adalah organisasi profesi guru. Alasan mereka, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara tegas menyebutkan jika PGRI adalah organisasi profesi guru.
Kabar perseteruan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistiyo di Jakarta kemarin. "Anggota kami dari Sabang hingga Merauke memprotes sikap Kemendikbud itu. Harusnya kita (PGRI dan Kemendikbud, red) bisa bekerjasama dalam memajukan dunia pendidikan," katanya.
Sebagai pentolan PGRI, Sulistiyo mengatakan wajar jika banyak anggotanya tidak terima dengan sikap Kemendikbud tadi. Sebab pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jawa Tengah itu mengatakan PGRI sudah dinyatakan sebagai organisasi guru oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Selain itu PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenganan organisasi profesi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen," tandasnya.
Diantaranya adalah PGRI selama ini menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan kependidikan. Selain itu juga menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. "Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat," kata dia.
Selain itu, Sulistiyo mengatakan jika PGRI memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegaskkan kode etik guru. Dia mengatakan sudah memiliki kode etik guru yang siap dijalankan mulai tahun ini. Untuk mengawasi kode etik itu, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Rasa-rasanya sudah tidak ada syarat organisasi profesi guru yang luput tidak kita kerjakan," ujar Sulistiyo. Dia berharap Kemendikbud bisa meredam gejolak guru-guru anggota PGRI di seluruh daerah. Sulistiyo berharap Kemendikbud menarik sikap mereka yang tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Sulistityo khawatir jika gejolak ini berlarut, maka berpengaruh pada kegiatan akbar Kemendikbud saat ini yaitu penerapan kurikulum baru 2013. Dia menegaskan jika ujung tombak kesuksesan pelaksanaan kurikulum baru ini adalah guru. Hampir seluruh guru di Indonesia, menjadi anggota PGRI.
Kondisi paling buruk jika Kemendikbud tetap tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru, anggota PGRI mengancam melaksanakan aksi massal. Bentuk aksi massal ini akan diputuskan dalam Konferensi Kerja Nasional PGRI 23 Januari depan. (wan)
Pemantik protes ratusan ribu guru anggota PGRI ini adalah sikap dari Kemendikbud sendiri. Kemendikbud tidak mengakui jika PGRI adalah organisasi profesi guru. Alasan mereka, sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara tegas menyebutkan jika PGRI adalah organisasi profesi guru.
Kabar perseteruan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistiyo di Jakarta kemarin. "Anggota kami dari Sabang hingga Merauke memprotes sikap Kemendikbud itu. Harusnya kita (PGRI dan Kemendikbud, red) bisa bekerjasama dalam memajukan dunia pendidikan," katanya.
Sebagai pentolan PGRI, Sulistiyo mengatakan wajar jika banyak anggotanya tidak terima dengan sikap Kemendikbud tadi. Sebab pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jawa Tengah itu mengatakan PGRI sudah dinyatakan sebagai organisasi guru oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Selain itu PGRI juga menjadi satu-satunya organisasi yang memenuhi fungsi serta kewenganan organisasi profesi guru sesuai dengan UU Guru dan Dosen," tandasnya.
Diantaranya adalah PGRI selama ini menjalankan fungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, dan wawasan kependidikan. Selain itu juga menjalankan perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian masyarakat. "Kami sudah mendirikan banyak sekolah PGRI untuk masyarakat," kata dia.
Selain itu, Sulistiyo mengatakan jika PGRI memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegaskkan kode etik guru. Dia mengatakan sudah memiliki kode etik guru yang siap dijalankan mulai tahun ini. Untuk mengawasi kode etik itu, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Rasa-rasanya sudah tidak ada syarat organisasi profesi guru yang luput tidak kita kerjakan," ujar Sulistiyo. Dia berharap Kemendikbud bisa meredam gejolak guru-guru anggota PGRI di seluruh daerah. Sulistiyo berharap Kemendikbud menarik sikap mereka yang tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Sulistityo khawatir jika gejolak ini berlarut, maka berpengaruh pada kegiatan akbar Kemendikbud saat ini yaitu penerapan kurikulum baru 2013. Dia menegaskan jika ujung tombak kesuksesan pelaksanaan kurikulum baru ini adalah guru. Hampir seluruh guru di Indonesia, menjadi anggota PGRI.
Kondisi paling buruk jika Kemendikbud tetap tidak mengakui PGRI sebagai organisasi profesi guru, anggota PGRI mengancam melaksanakan aksi massal. Bentuk aksi massal ini akan diputuskan dalam Konferensi Kerja Nasional PGRI 23 Januari depan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Digembleng 52 Jam Pelajaran
Redaktur : Tim Redaksi