jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada seluruh petani terdaftar.
Hal ini disampaikan SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman pada kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi yang baru tentang penambahan alokasi subsidi pupuk kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA: Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
Menurut Deni, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
"Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas dan masif sehingga petani yang terdaftar dapat mengetahui dan menerima manfaatnya, selain itu pada pelaksanaan proses distribusi dan penyaluran atas tambahan volume alokasi pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik,” ujar Deni dikutip, Kamis (16/5).
BACA JUGA: PI Dukung Ketahanan Pangan ASEAN lewat Akses Pupuk & Pestisida untuk Timur Leste
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
BACA JUGA: Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Kemudian, untuk Sulawesi Selatan, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 869.355 ton atau meningkat 451.718 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 417.637 ton. Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 407.492 ton atau meningkat dari sebelumnya 238.398 ton, NPK sebesar 370.193 ton atau meningkat dari sebelumnya 173.164 ton, NPK Formula Khusus sebesar 42.118 ton atau meningkat dari sebelumnya 6.074 ton, dan pupuk organik sebesar 49.552 ton.
"Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 42 gudang Lini III dengan kapasitas 292.251 ton, 53 distributor dengan 1.105 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 30 petugas lapang yang akan memastikan semua petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi," jelas Deni.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut. Per tanggal 13 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 2,1 juta ton atau mencapai 223 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Di sisi lain, stok yang tersedia di wilayah Sulawesi Selatan tercatat sebesar 185.698 ton atau mencapai 575 persen dari ketentuan stok minimum.
Kemudian, dari sisi penyaluran, sampai dengan 13 Mei 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,98 juta ton atau setara 20,8 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton secara nasional.
Adapun perinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,15 juta ton dan NPK sebesar 831.318 ton. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Selatan, telah disalurkan sebesar 175.806 ton sampai 14 Mei 2024 yang terdiri dari urea 105.324 ton, NPK sebesar 69.404 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 1.078 ton.
Penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Deni menyebutkan dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan.
"Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan," ungkap Deni.
Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
”Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Deni.
Dapat diketahui, kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sulawesi Selatan, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. Kegiatan yang digelar di Four Points Hotel, Makassar ini dihadiri kurang lebih 250 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Sulsel.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul