Pidanakan Kebocoran Surat Penggeledahan KPK

Rabu, 25 September 2013 – 16:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) melaporkan kasus bocornya surat izin penggeledahan rumah anggota DPR RI Olly Dondokambey, terkait kasus Hambalang.

"Katanya mau dilaporin pidana, setuju, saya dukung. Semua kasus bocornya dokumen harus dilaporkan," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (25/9).

BACA JUGA: Pusat Tangani Langsung Pencetakan LJK CPNS

Pasek menilai bocornya surat izin penggeledahan untuk Olly Dondokambey kejadian yang berulang. Sehingga harus menjadi perhatian serius dari pimpinan KPK. Apalagi di era KPK jilid I dan II, kasus seperti ini tak pernah terjadi.

"Dulu di KPK (jilid) pertama dan kedua gak pernah terjadi (dokumen bocor). Sistem jalan, mental orangnnya jalan. Kalau sekarang kan tampaknya tidak bisa dikendalikan secara penuh, tidak bisa berjalan dengan baik," kata Pasek.

BACA JUGA: Ditanya soal Ruhut, Fahri Cuek

Karena itulah politikus Partai Demokrat itu meminta pimpinan KPK konsisten dan melaporkan kasus ini secara pidana. Termasuk dua kasus sebelumnya soal sprindik Palsu dan Sprindik untuk Anas Urbaningrum.

"Terus yang bocor sprindik AU (Anas Urbaningrum), itu pidana juga. Managemennya gak jalan, fungsi pengawasan gak jalan," pungkas loyalis Anas Urbaningrum itu. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Mabes Polri Belum Bisa Pecat Kombes Suyono

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPKP jadi Pusat Pengaduan Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler