Namun menurutnya, agar Kejaksaan tak terus-menerus diadukan maka bagian Pidana Khusus (Pidsus) harus lebih hati-hati membedakan perkara yang ditanganinya. "Kejaksaan harusnya bisa membedakan mana perkara perdata atau korupsi. Sering ini dipaksakan untuk memenuhi target penanganan perkara," kata Choky, saat dihubungi Selasa (6/11).
Meski begitu Choky mengaku setuju jika anggaran penyidikan Pidsus disamakan dengan KPK. Syaratnya, Pidsus bisa menunjukan prestasi setara dengan KPK dan tidak melakukan pelanggaran aturan seperti pemerasan.
Selain itu, sambungnya, Pidsus juga harus menjalani evaluasi rutin dari sisi kemampuan dan pengawasan ketat terhadap perkara yang tengah ditangani. Yang patut diperhatikan, lanjut dia, meski disamakan dengan KPK bukan berarti penyidikan perkara di Pidsus tak terbatas anggarannya.
"Di KPK tetap ada batasan maksimalnya. Konsekuensinya, pos anggaran lain seperti perjalanan dinas dibatasi," jelas Choky.
Sebelumnya Ketua Komisi Hukum DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan, pihaknya hingga kini sering mendapat pengaduan dari masyarakat yang merasa dikriminalisasi Pidsus Kejagung. Bentuk kriminalisasinya dengan mengatur sedemikian rupa perkara perdata menjadi korupsi.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang diminta tanggapannya soal hal ini menyebut terus berusaha memperbaiki integritas, kompetensi, sarana, dan prasarana agar kejaksaan bisa lebih baik lagi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Linrung Sindir Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi