Pieter Rumaropen Benar Disahkan PT LI, Tapi...

Jumat, 09 Januari 2015 – 18:32 WIB
Tigor Shalom Boboy. FOTO: jpnn

jpnn.com - LOGIKA Manajer Persiwa Wamena Agus Susanto yang menilai status Pieter Rumaropen legal karena telah telah disahkan, ditampik PT Liga Indonesia (PT LI). Sekretaris PT LI Tigor Shalom Boboy menyebut, pemahaman asal disahkan kemudian bisa dimainkan itu tidak benar.

"Ya, pemahamannya bukan begitulah. dia disahkan itu iya. Tapi untuk main ada persyaratan lain yang berlaku," tuturnya  saat ditemui di PT LI, siang hari ini (9/1).

BACA JUGA: Casillas Anggap Ancelotti Lebih Hebat ketimbang Mourinho

"Misalnya status hukuman pemain yang bersangkutan, terus kuota pemain asing. Kalau itu dilanggar, ya itu bisa dipermasalahkan," tambahnya.

Untuk kasus Pieter ini, harusnya ada nota larangan bermain dari PT LI untuk Pieter. Selain itu, lanjut dia, klub juga sadar diri ketika pemain masih ada larangan, untuk tidak dimasukkan dalam tim terlebih dulu.

BACA JUGA: Ini Harapan Erick Thohir pada Shaqiri

Saat disinggung dalam kasus Pieter ini siapa yang salah, PT LI atau Persiwa, Tigor terlihat bingung menjawab.

"Untuk itu ya.. Saya tidak bisa comment terlalu jauh. Biar nanti Komdis yang memutuskan. Semuanya sudah dijelaskan ke Komdis," elaknya. (upi/mas)

BACA JUGA: Rockets Beri Knicks Rekor Kekalahan Terpanjang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pelari Tercepat di Premier League


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler