Pihak Cedrus Yakin Kapolri Bakal Bertindak Adil

Selasa, 11 Oktober 2016 – 23:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman), Iim Abdul Halim meyakini Polri akan bertindak adil dan segera membuka pemblokiran saham kliennya yang menjadi agunan atas pinjaman uang oleh pengusaha nasional asal Medan, Harun Abidin.       

"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum. Sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak klien kami, pasti segera dibuka," kata Iim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Sstt... Presiden PKS Ditelepon JK Seiring Hangatnya Pilkada Jakarta

Diketahui, Harun Abidin meminjam uang kepada Cedrus dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Alih-alih mengembalikan pinjaman, Harus sebagai debitur malah memperkarakan Cedrus sebagai lender (pemberi pinjaman).

Terkait kasus ini, Iim mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahwa pemblokiran saham yang menjadi hak Cedrus tidak berdasar hukum. Sebagai investor asing, kata Iim, kliennya berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia.

BACA JUGA: SEJARAH! Jokowi Presiden Pertama Datangi Lokasi OTT Korupsi

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera membuka blokir," pungkas pengacara dari kantor hukum Sholeh Adnan & Associates (SA&A).

Diketahui dalam kasus ini, pihak Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island, tempat pernjanjian antara Cendrus dengan Harun dibuat. Harun juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindakan akal-akalan untuk menghindari membayar utang.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Kena OTT, Menteri Budi Dapat Pujian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman tak Segan Pecat Oknum PSN Pelaku Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler