jpnn.com - JAKARTA - Adu argumen sempat terjadi antara Biro Hukum Polri dan kuasa hukum Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Perdebatannya adalah tentang teknis pembacaan kesimpulan materi persidangan.
Pada persidangan itu kubu Novel ingin membacakan materi kesimpulan. Sebaliknya, kubu Polri tak terima dan melakukan interupsi.
BACA JUGA: Anggap Puan dan Hasto Bisa Gantikan Peran Taufiq Kiemas
"Yang Mulia, sesuai kesepakatan Jumat (5/6) kemarin bahwa materi kesimpulan hanya diserahkan dan tidak dibacakan," kata Kepala Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri Brigjen Ricky HP Sitohang di persidangan.
Sontak saja, tim kuasa hukum Novel membantah ada kesepakatan itu. Karenanya, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu tetap meminta hakim mengizinkan membaca kesimpulan.
BACA JUGA: Ini Kenangan Jokowi Tentang Sosok Taufiq Kiemas
Muji mengaku hanya membacakan poin-poin penting saja atau tidak secara keseluruhan. "Hanya 12 halaman yang kami bacakan," ujar Muji lagi.
Hakim tunggal Zuhairi yang memimpin persidangan akhirnya mengizinkan kuasa hukum Novel membacakan kesimpulan. Namun, kubu Polri tetap melakukan interupsi.
BACA JUGA: Di Tangan Artidjo Cs, Anas Urbaningrum Kena 14 Tahun Penjara
Kubu Polri juga tak mau ikut membacakan kesimpulan sebagaimana dilakukan kubu Novel. "Meski pemohon membacakan materi kesimpulan, kami hanya akan menyerahkan kepada hakim," kata Ricky.
Sidang praperadilan itu diajukan oleh kubu Novel yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri walet di Bengkulu pada 2004 silam. Novel mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Sri Mulyani di Kemenkeu, Bareskrim Mengaku Hanya Jemput Bola
Redaktur : Tim Redaksi