Pihak Sekolah Sudah Curiga Ketika RA Tak Masuk Kerja Sejak Februari

Selasa, 26 Januari 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang bendahara sekolah berinisial RA (29) diringkus polisi setelah menggelapkan uang iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa.

RA merupakan bendahara di SMPLB YPLB Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia ditangkap pada Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Rumah Terkunci saat Eka Pulang, Curiga Lalu Diintip, Ternyata SM Tengah Berbuat Nekat

"Tersangka kami tangkap di Kalimantan Tengah setelah kabur menggelapkan uang di sekolahnya di SMPLB YPLB Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah, Senin (25/1).

Aksi penggelapan yang dilakukan RA bermula dari kecurigaan pihak sekolah lantaran yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kerja sejak 19 Februari 2020.

BACA JUGA: Alamak, Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Mencuri Mobil Pikcup, Bikin Malu Institusi

Di sekolah itu, RA tidak hanya sebagai bendahara, tetapi juga seorang guru.

Namun, sejak tidak masuk kerja, RA juga tidak pernah memberi kabar ke pihak sekolah, sementara dia membawa uang hasil iuran SPP siswa SMPLB Rp 90 juta.

BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan

Pihak sekolah pun kemudian melaporkan perbuatan RA ke polisi, karena disinyalir sengaja menghilang setelah membawa kabur uang sekolah.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim dikerahkan meringkus tersangka.

Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.

"Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Yadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler