Pihak Sekolan Diminta tak Jual Buku ke Siswa

Kamis, 11 Juli 2013 – 12:53 WIB
JAKARTA - Masuknya buku Bahasa Indonesia kelas 6 terbitan CV Graphia Buana yang dinilai mengandung konten porno sangat disayangkan oleh Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Dia mempertanyakan bagaimana buku tersebut bisa lolos masuk sekolah.

Dikatakan Iwan, seharusnya buku itu tidak masuk ke sekolah karena sebenarnya sekolah tidak boleh menjual buku kepada siswa sebagaimana amanat Permendiknas No 2 tahun 2008 pasal 11.

Dalam Permen itu pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinasdi pemda, pegawai dinas di daerah, hingga koperasi yang beranggotakan pendidik, dilarang menjual buku kepada peserta didik.

"Mereka baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, sekolah, komite, tenaga pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan," kata Iwan, Kamis (11/7).

Ditambahkan Iwan, buku yang boleh dijual di sekolah dikecualikan untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SD Polisi pun Disusupi Buku Porno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler