JAKARTA - Pihak swasta terus digarap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Utama PT MSons Capital Munadi Herlambang, Direktur Utama CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, Direktur PT Yodya Karya Muh Basir, Direktur Operasi PT Yodya Karya Yudi Wahyuno, serta konsultan tenaga ahli PT Yodya Karya Husni Alhuda hari ini diperiksa KPK.
Mereka akan diperiksa untuk tiga tersangka Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tiga tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/7).
Ketiga tersangka itu adalah, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng serta bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. (boy/jpnn)
Direktur Utama PT MSons Capital Munadi Herlambang, Direktur Utama CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, Direktur PT Yodya Karya Muh Basir, Direktur Operasi PT Yodya Karya Yudi Wahyuno, serta konsultan tenaga ahli PT Yodya Karya Husni Alhuda hari ini diperiksa KPK.
Mereka akan diperiksa untuk tiga tersangka Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tiga tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/7).
Ketiga tersangka itu adalah, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng serta bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi