jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah telah menyelesaikan kisruh di internal Partai Demokrat.
Pemerintah telah memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang sebelumnya memenangkan Moeldoko sebagai ketua umum.
"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Mahfud menjelaskan, urusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kisruh Partai Demokrat murni hanya berada pada ranah hukum administrasi negara.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai jajaran Kemkumham sudah meneliti permasalahan itu sesuai aturan perundang-undangan secara objektif dan cepat.
"Ini perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah, kok, lambat. Ini mengulur-ulur waktu," katanya.
Menurutnya, Kemkumham hanya dapat memproses aduan tersebut setelah menerima surat permohonan pengajuan.
Kemkumham langsung memeriksa dan memverifikasi setelah menerima surat permohonan dari kubu KLB dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret
Pemerintah mempelajari permohonan itu selama sepekan dan memberi batas waktu seminggu kemudian kepada kubu Moledoko untuk melengkapi berkas yang kurang.
Setelah batas waktu itu, lanjut dia, Moeldoko Cs tak kunjung melengkapi sejumlah berkas di antaranya mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Atas hal tersebut, pemerintah memutuskan menolak permohonan Moeldoko Cs.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat. Yang ribut saling tuding dan sebagainya, belum ada laporan ke Kemenkumhan dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu lalu," kata Mahfud. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga