Pijai dan Wati Ditangkap di Makassar, Kasusnya Parah Banget

Kamis, 27 Oktober 2022 – 14:20 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk dua orang warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/10).

Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kelanjutan Liga 1 Tak Jelas, Bos PSM Makassar Berharap Ada Kabar Baik

Adapun kedua pelaku, yakni pria berinisial MA alias Pijai (42) dan perempuan berinisial SR alias Wati (41).

Dua pengedar barang haram tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: 10 Mahasiswa di Makassar Ditangkap, Nih Kejahatannya, Astaga

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan telah mengonfirmasi bahwa anggotanya menangkap pengedar narkoba itu.

"Anggota kami menangkap dua orang pengedar narkoba di Makassar," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat

Kombes Pol Dodi menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang kerap dilakukan oleh pelaku Pijai di Jalan Rappocini, Makassar.

"Saat melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor motor.

"Ada sabu-sabu seberat 52,98 gram dalam dasbor motor pelaku," bebernya perwira polisi tersebut.

Tidak hanya itu, timsus narkoba Polda Sulsel melakukan interogasi terkait asal muasal barang itu.

Pelaku pun mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang berinisial Wati yang tinggal di Jalan Pampang, Makassar.

"Pelaku Wati pun diamankan di Pampang. Dari hasil interogasi pelaku akui barang itu didapatkan dari pria Beringin WP," cetusnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WP.

Pijai dan Wati terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler