jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal tersebut di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama pada Kamis malam.
BACA JUGA: Manajer Pinjol Ilegal di Jakarta Utara jadi Tersangka
"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Di mana apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo, Kamis.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.
BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup
Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Ini masih kami dalami, masih kami periksa," kata Wibowo.
Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur.
"Limit pinjaman terus kelipatan Rp 200 ribu dari Rp 1,2 juta sampai Rp 2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tetapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.
Dia menambahkan setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.
Wibowo mengatakan perusaan tekfin pinjol di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.
"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," katanya.
Wibowo mengatakan lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1). Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti