Pilgub 2013 Masih Dipilih Rakyat

Senin, 04 Juni 2012 – 07:51 WIB

JAKARTA - Para anggota DPRD provinsi yang daerahnya menggelar pilgub 2013, tak perlu berangan-angan bahwa merekalah yang akan memilih gubernur. Wakil Ketua Pansus RUU Pemda, Khatibul Umam Wiranu, memastikan bahwa pilgub yang digelar di awal-awal 2013, masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang mengatur bahwa paket calon gubernur -cawagub dipilih langsung oleh rakyat.

"Jadi, tak boleh para anggota DPRD provinsi berangan-angan bahwa mereka yang akan memilih gubernur," tegas Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN, kemarin (3/6).

Penjelasan runut disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Pembahasan RUU pemilukada baru akan dibahas secara mendalam setelah selesainya pembahasan RUU pemda, sebagai revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Kalau toh RUU pemilukada mulai dibahas 6 Juni 2012, sebagaimana dijadwalkan, maka materi yang dibahas masih secara umum saja. Yang jelas, tidak bisa pengesahan RUU pemilukada mendahului pengesahan RUU pemda. Alasannya, UU pemda teranyar ini nantinya menjadi induk dari UU pemilukada, juga UU tentang Desa.

Dijelaskan Umam, di RUU pemda nantinya sudah dibahas mengenai model pemilihan kepala daerah. Jika usulan pemerintah bahwa gubernur dipilih oleh DPRD disetujui DPR, maka di RUU pemda dinyatakan gubernur dipilih DPRD provinsi, calon wakilnya diusulkan gubernur terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di pemprov. Jadi, kata Umam, mengenai pemilihan gubernur dipilih DPRD, sampai saat ini belum disetujui 9 fraksi di DPR, yang terwakili di Pansus RUU pemda.

"Masing-masing fraksi masih dalam tahapan melakukan public hearing, mendengar pendapat dari banyak kalangan, mulai dari bupati, walikota, gubernur, dan para ahli. Setelah itu, masing-masing fraksi menyusun Daftar Investarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU pemda usulan pemerintah itu," ujar Umam.

Nah, jika di RUU pemda sudah disepakati bahwa pilgub dilakukan oleh DPRD, maka RUU pemilukada yang akan menjabarkan secara teknis mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD. Dengan demikian, mau tak mau, pengesahan RUU pemilukada harus menunggu pengesahan RUU pemda.

Bagaimana mengenai estimasi waktunya" Umam menjelaskan, sesuai ketentuan, pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR. Jika belum juga kelar, boleh ditambah dalam satu masa sidang berikutnya. RUU pemda sudah terhitung dibahas dalam masa sidang kali ini. Juli sudah reses dan sidang lagi Agustus hingga Oktober 2012.

Menurut Umam, untuk RUU pemda ini rasanya sulit selesai Oktober 2012. "Paling cepat Desember atau awal tahun RUU pemda selesai," ujarnya. Nah, setelah selesai RUU pemda, pembahasan RUU pemilukada baru bisa dibahas secara mendalam, agar materi pengaturannya bisa sinkron dengan materi UU pemda sebagai induknya. Begitu RUU pemilukada disahkan pun, masih harus dijabarkan oleh KPU lewat peraturan-peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan.

Dengan estimasi waktu seperti itu, Umam meyakinkan bahwa pilgub yang digelar di awal-awal 2013, seperti Sumut yang pemungutan suaranya dijadwalkan 7 Maret 2013, masih menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004. "Pasti masih menggunakan undang-undang yang lama. Teman-teman di DPRD tak usah berandai-andai (pilgub dipilih DPRD, red)," ujar mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kepastian ini diperkuat penjelasan lain. Umam mengaku mendengar kerisauan para rekannya di DPR dari fraksi-fraksi lain, yang curiga jika pilgub dipilih oleh DPRD maka partai-partai tertentu saja, yang punya wakil banyak di DPRD Provinsi, yang akan memenangkan jagonya sebagai gubernur. Sedang partai-partai yang hanya sedikit anggotanya di DPRD provinsi, bakal kesulitan memenangkan pilgub.

Karenanya, lanjut Umam, untuk menepis kecurigaan itu, jika disetujui pilgub oleh DPRD, maka Fraksi Partai Demokrat akan mendorong agar UU pemilukada diterapkan usai pemilu 2014. "Ini untuk menciptakan fairness," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU pemilukada akan mulai dibahas 30 Mei 2012. Hanya saja, jadwal itu meleset dan dijadwal ulang 6 Juni mendatang. "Ya, kami diundang ke Gedung DPR pada 6 Juni untuk menjelaskan draft usulan pemerintah tentang RUU Pilkada," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, beberapa hari lalu.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek beberapa kali menjelaskan, dalam RUU pemilukada itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.

Untuk bupati dan walikota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/walikota terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di daerah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Makin Berat, Ajak Kader Tirakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler