Pilgub Dimajukan, Pemprov Lampung Harus Mau Siapkan Anggaran

Senin, 10 Desember 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang hendak menggelar Pemilukada pada 2014 tetap harus menganggarkan dana dalam APBD untuk membiayai Pemilukada. Menurut Agun, Pemda tak perlu  menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang kini masih dibahas.

Pernyataan Agun itu sebagai respon atas keputusan Gubernur Provinsi Lampung,  Sjachroedin ZP, yang tidak menganggarkan dana untuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dalam RAPBD 2013 sebagaimana usulan KPU Lampung. Sebelumnya Sjahroedin yang masa jabatannya habis pada 2014 mendatang tak memasukkan anggaran Pilgub 2013 karena mengusulkan Pilgub Lampung diundur menjadi 2015.

"Sikap gubernur tersebut salah dan itu jelas melanggar sumpah jabatannya, bahkan DPRD Lampung bisa menyatakan pendapat dan minta gubernur untuk lengser dari jabatannya bila tidak patuh dengan undang-undang," jelas Agun di ruang Sekretariat komisi II DPR Senin (10/12), saat menerima  Koalisi Pro Demokrasi (KPD) yang terdiri dari gabungan 13 organisasi mahasiswa dan di Lampung.

Agun menegaskan, anggaran yang diajukan KPUD Lampung merupakan hak karena sebagai penyelenggara pemilu juga punya kewajiban menyukseskan Pemilukada. Bahkan politikus Partai Golkar itu mengingatkan, penyelenggaraan pilkada bukan kewenangan Pemda tapi KPU Daerah.

Karenanya Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan KPU pusat untuk membicarakan persoalan di Lampung itu. Selain itu, Gubernur, DPRD, KPU Lampung juga akan dipanggil.

Agun justru mengapresiasi keputusan KPU Lampung yang mengusulkan Pilgub dimajukan jadi 2013. "Justru kalau dimundurkan dasar hukumnya apa dan pasal mana yang menyebut dimundurkan? Kalau dimundurkan pelaksanaan Pilgub akan cacat hukum sebab pasti ada kepentingan di baliknya," tegasnya.

Sementara itu, Juru bicara dari KPD Lampung, Edi Agus Yanto meminta Komisi II DPR segera memfasilitasi pertemuan untuk mengakhiri polemik penyelenggaraan Pilgub Lampung itu. Bahkan menurut Edi, Kementerian Dalam Negeri setuju dengan pengajuan pelaksanaan Pilgub Lampung menjadi 2013 agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres.

"Kami juga minta Komisi II segera memanggil Mendagri, KPU Pusat dan Bawaslu RI untuk segera merumuskan produk hukum terhadap 43 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2014. Sehingga ada kepastian hukum tentang pengajuan pelaksanaan Pemilukada  sehingga tidak berbenturan dengan agenda pemilu nasional," katanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Tega Rebut Kursi Menpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler